Kader PDIP OTT KPK Bungkam saat Ditahan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 15 Januari 2016 01:45 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Dessi A Edwin,  Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap dibebaskan.

Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Damayanti, Dessy, dan Julia disangka menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya