BALI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menggagalkan sembilan kasus penyelundupan narkotika selama 2015 dengan berat 2.321 gram.
Sebagian besar pelaku yang berupaya menyelundupkan narkotika ke Bali melalui udara itu adalah warga negara asing, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto di Denpasar, Sabtu (16/1/2016).
Dia menjelaskan bahwa perkiraan nilai barang sitaan itu mencapai hampir Rp4,2 miliar. Menurut dia, jumlah kasus tersebut menurun dibandingkan 2014 dengan jumlah temuan mencapai 22 kasus.
Selama 2015, penangkapan paling besar yakni narkotika jenis methampetamine atau sabu-sabu seberat 1.516 gram yang dibawa oleh seorang pelaut berkewarganegaraan India, Sayed Mohammed Said pada 5 September 2015.
Sebagian besar jenis narkoba yang dibawa para penyelundup adalah jenis sabu-sabu dan mariyuana atau ganja. Selain itu juga, disita narkotika jenis kokain, MDPV, tetrahydrocannabinol dan ketamin.