JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan sembilan tahun penjara terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dalam tiga dakwaan sekaligus.
"Terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan memperhatikan Undang-Undang agar Pengadilan Tipikor memutuskan saudara Jero Wacik bersalah, dan menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan," ujar salah seorang JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan keputusan yang diambil berdasarkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan selama masa tahanan dan persidangan yang telah dilalui.
"Hal yang dianggap memberatkan perbuatan terdakwa karena menghapus semangat rakyat Indonesia dalam korupsi, sedangkan, hal yang meringankan terdakwa belum dihukum dan mempunyai keluarga," tandasnya.
Diketahui, pada dakwaan pertama, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8,4 Miliar, dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,597 Miliar.