JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan sembilan tahun penjara terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam tiga dakwaan sekaligus.
"Terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan memperhatikan Undang-Undang agar Pengadilan Tipikor memutuskan saudara Jero Wacik bersalah, dan menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara dikurangi selama masa tahanan," ujar JPU KPK Dodi Sukmono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Selain itu, JPU juga meminta agar Jero Wacik membayar sekira Rp 18 Miliar sebagai penggantian uang negara atas hasil perbuatannya yang diduga melakukan korupsi, yang apabila tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan berhak dilakukan penyitaan.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekutan hukum tetap maka harta disita. Kalau tidak punya harta, maka dipidana selama empat tahun," tandasnya.
Atas hal tersebut, Jero merasa keberatan terhadap segala amar tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU, karena dianggap kesaksian yang telah dihadirkan pihaknya tidak dipertimbangkan.
"Saya prinsipnya keberatan, karena tuntutan itu saya ikuti sebagian besar sama dengan dakwaan, saksi dan fakta persidangan termasuk kesaksian Pak Wapres tidak dipertimbangkan," kata Jero Wacik usai persidangan.
(Fransiskus Dasa Saputra)