Selanjutnya, tersangka dipancing kembali untuk melakukan terapi di rumah korban dan diringkus petugas di lokasi tersebut. “Ada tindakan terapi seperti ditotok, dipijit, awalnya biasa saja tapi lama-lama mengarah ke tindakan cabul,” imbuhnya.
Maman Rusman mengakui melakukan tindakan pencabulan. Awalnya, ia mempromosikan kepada korban mampu membantu terapi agar cepat punya anak. Namun alasannya justru tidak masuk akal, yaitu kemampuan menyembuhkan pasien tidak punya anak itu didapatkan dari mimpi. Ia menjalani profesi sebagai dukun pijat sejak beberapa tahun terakhir.
Maman kemudian terus beroperasi di Magelang dan Jogja pada 2014-2015. “Kadang ada yang minta pijatan awet muda, saya pijat urat dikendorkan sarafnya, keahlian itu dari baca buku. Kalau yang soal punya anak itu dari mimpi,” ucapnya di ruang PPA Ditreskrimum Polda DIY.
Kini ia harus bertanggungjawab atas tindakannya dan ditahan di Polda DIY karena melanggar Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))