Tahanan Sakit Awal Mula Terbongkarnya Perdagangan Ginjal

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2016 19:49 WIB
Share :

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2008. Sudah 15 korban berhasil dikelabui mereka dengan diambil ginjalnya. Korban yang diincar para pelaku yakni mereka yang berusia sekitar 20-30 tahun dimana biasanya profesi pekerjaannya yang membutuhkan tenaga ekstra seperti supir, petani, tukang ojek dan lainnya.

"Dari tangan ketiga pelaku polisi mendapati 2 buah telepon genggap, 1 buah buku tabungan atas nama HS, 1 buah ATM, 1 buah kartu kredit, 1 unit komputer, dokumen rekam medis, dan hasil CT Scan," tukas Umar.

Para pelaku kini meringkuk di rumah tahanan Bareskrim. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Mekanisme pengambilan organ (tubuh) sudah dilanggar karena sebelum proses operasi, harusnya diwawancara dulu. Lalu soal pekerjaan si pendonor, pendonor dengan pekerja kasar harusnya tidak boleh mendonorkan ginjalnya," tutup Umar.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya