BEKASI - Rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dikabarkan menjadi tempat penampungan bagi pendonor organ ginjal.
Pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara Kamboja.
Warga setempat, Nuraisyah yang juga selaku istri Ketua RT, mengatakan pengisi kontrakan merupakan orang yang baru tinggal selama empat bulan. Kendati demikian, pemilik rumah kontrakan itu tidak pernah melapor akan kepindahannya.
“Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang nah ternyata orang baru (terduga pelaku penjual organ), gak ada laporan ke warga. Ternyata (pelaku penjual organ), saya juga bingung,” kata Nuraisyah saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
Rumah itu dikabarkan ditempati oleh tiga hingga empat orang yang mayoritas adalah laki-laki. Aktivitas rumah memang terlihat sesekali suka berdatangan banyak orang.
“Sering ganti-ganti orang (tamu datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang engga,” ungkapnya.
Pada Minggu 18 Juni, ia mengaku diminta mengecek keberadaan pemilik kontrakan oleh pihak kepolisian lantaran dicurigai atas kasus tertentu. Selanjutnya polisi kemudian menyatroni dan menangkap penghuni kontrakan.