JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri memfokuskan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus jual beli ilegal. Hal ini dilakukan guna mengganti kerugian (restitusi) kepada korban jual beli ginjal tersebut.
"Jadi, sekarang kita konsentrasi di money laundry (pencucian uang). Yang pokok perkaranya (tindak pidana perdagangan orang /TPPO) sudah selesai. Kenapa money laundry? Karena kita dikejar agar korban itu berhak mengajukan restitusi. Restitusi berkaitan dengan follow the money," papar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, Senin (18/4/2016).
(Baca Juga : Bareskrim: RSCM Tak Terlibat Sindikat Jual-Beli Ginjal)
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli ginjal ilegal. Mereka adalah Kwik "Herry" Susanto, Tama Priatna alias Amang, dan Dedi Supriadi bin Oman Rahman. Umar menjelaskan, uang yang diterima oleh tersangka itu yang akan diikuti alirannya.
"Apakah masih dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset, itulah yang kita sita dan serahkan ke pengadilan. Hakim akan putuskan korban-korbannya dalam berita acara pemeriksaan. Kan korban menyebutkan berapa dia nuntut. Misalnya saya minta Rp70 juta, saya minta Rp100 juta, itu hak korban,” jelasnya.