JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi turut mendapat jatah saham Bank Mandiri dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan dirinya.
Hal itu mengemuka saat Nazaruddin bertanya mengenai penerimaan saham Mandiri yang didapat Achsanul serta Fraksi Demokrat kepada mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo.
"Yang saham Mandiri itu kan bapak bagi-bagi, buktinya Pak Achsanul Kosasih dapat, Fraksi Demokrat dapat, kan tanpa ada nyetor uang?," ujar Nazar ke Harry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Mendapat pertanyaan itu, Harry menyebut memang ada saham untuk Achsanul merujuk dokumen internal pihaknya. Namun, dia tak mengetahui berapa nilai saham tersebut. Harry juga membantah kalau itu disebut jatah tetapi merupakan alokasi.
"Saya tahu dari dokumen internal bahwa Pak Achsanul mendapatkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menangani alokasi ke Pak Achsanul. Tapi apakah itu yang bapak maksud bagi-bagi, saya bilang itu bukan bagi-bagi. Yang benar alokasi," tutur Harry.
Achsanul diketahui sebelum menjadi Wakil Ketua BPK merupakan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat. Dia merupakan Anggota DPR periode 2009-2014.
Lebih lanjut, Harry membeberkan dalam pengalokasian saham Mandiri itu, Nazar juga memperoleh saham sebesar Rp50 miliar. Penerimaan itu, lanjut Harry dikasih karena sudah ada jaminan dari Nazar terkait pembelian saham Garuda Indonesia.