PEKANBARU - Kasus korupsi Bakti Praja dengan terdakwa mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, memasuki babak baru. Pada Rabu 27 Januari 2016, bupati dua periode tersebut kembali duduk di kursi pesakitan untuk diadili setelah sebelumnya terjerat kasus korupsi kehutanan.
Dalam sidang perdana kasus Bakti Praja di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan, dipimpin Ketua Majelis, Rinaldi Triandiko. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, SF Marbun dan Suhendro.
Dalam sidang terungkap pada pengadaan lahan Bakti Praja untuk lahan perkantoran Pemkab Pelalawan seluas 110 hektare, terdakwa terindikasi menikmati hasil penjualan. Dalam dakwaan oleh JPU, pengadaan lahan perkantoran tahun 2002-2007 mengalami masalah.
Dari 110 hektare luas area Bakti Praja, ada seluas 30 hektare dianggap dua kali pembayaran atau ganti rugi. Pemkab Pelalawan yang dipimpin Azmun melakukan pembayaran ganda.
Dalam dakwaan, Pemda mengeluarkan uang Rp4,5 miliar untuk ganti rugi 30 hektare tersebut. Bupati dua periode ini kemudian diduga lari ke kantong Azmun. Sementara sisanya Rp1,2 miliar dibagikan ke pejabat lainnya, termasuk eks Wakil Bupati Marwan Ibrahim yang sudah diadili.
Usai pembacaan dakwaan, hakim menyebutkan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda esepsi. Penasihat hukum terdakwa, Suhendro mengatakan, surat dakwaan yang disampaikan JPU meragukan.
"Surat dakwaan disusun dengan bentuk alternatif yang berlapis. JPU ragu terhadap perbuatan terdakwa karena surat dakwaan terpaksa disusun berlapis. Mengenai surat dakwaaan itu, nanti saya jelaskan lebih mendalam pada esepsi sidang pekan depan," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)