Dua Terdakwa Korupsi RSUD Tangsel Hanya Divonis Ringan

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2016 13:49 WIB
Ilustrasi: dok (Okezone)
Share :

SERANG – Dua terdakwa kasus Mamak Jamaksari dan Neng Ulfa terdakwa kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011 dinyatakan terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Namun, keduanya hanya divonis ringan, yakni masing-masing divonis 18 dan 12 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, mengatakan bahwa Mamak dan Neng Ulfa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Supriatna Tamara alias Athiam.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringakan adalah keduanya sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata Ketua Majelis Hakim Jasden Purba.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Mamak Jamaksari maupun Neng Ulfa mengatakan masih pikir-pikir terhadap putusan itu, sama halnya dengan JPU Kejagung. “Pikir-pikir yang mulia," kata JPU maupun kedua terdakwa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya