Ia mengatakan barang-barang korban berupa uang tunai Rp7 juta, dua buah ponsel, kartu ATM, dua buah batu rubi warna merah dan cincin perak hilang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke mapolres Sleman. "Total kerugian Rp 17 juta," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan. berhasil mengamankan pelaku setelah 19 hari pelaku diburu. "Kita berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Sementara salah seorang pelaku, Eko mengatakan, minuman yang ditawarkan kepada Taufik merupakan munuman jeruk kemasan botol yang dicampur dengan tiga butir obat Aprazolam. "Diisi tiga butir pil. Reaksi sekitar sejam, reaksinya langsung tidur ndak pingsan," urainya.
Setelah korban mereka berdua leluasa mengambil barang yang dibawa korban. Dia mengaku baru dua kali melakukan pembiusan. Idenya berasal dari artikel yang kerap dimuat di media masa terkait pembiusan. ""Idenya karena suka baca-baca di koran," katanya.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Khafid Mardiyansyah)