DENPASAR - Ratusan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Laskar Bali menyerbu Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016), untuk memberikan dukungan kepada tiga tersangka pembunuhan direktur Karaoke dan Spa Royal Palace. Hal itu seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Laskar Bali, Gung Degung.
"Kedatangan kita ke sini untuk memberikan dukungan kepada mereka," ujarnya.
Ia berharap, anggotanya tersebut tidak dijatuhi dakwaan yang berat seperti Pasal 340 KUHP.
"Kita berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya akan memberi dakwaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ujarnya.
Sekadar diketahui, ketiga tersangka kasus pembunuhan direktur Karaoke dan Spa Royal Palace saat ini menjalani sidang perdana.
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan ini adalah Made Budiartha, Tri Yulianto, dan Wayan Slamet. Ketiganya merupakan anggota ormas Laskar Bali.
(Erha Aprili Ramadhoni)