JAKARTA - Kasus penjualan organ tubuh manusia terutama ginjal belum lama ini berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak tiga pelaku masing-masing berinisal AG, DD dan HR berhasil diringkus.
Sindikat penjualan organ tubuh ini bekerja dengan mencari para pendonor yang terdesak kebutuhan ekonomi dengan iming-iming uang untuk mendapatkan ginjal-ginjal tersebut.
Kasus penjualan organ tubuh manusia ternyata sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Dari beragam motif penjualan organ tubuh, yang paling sering ditemukan ialah karena alasan ekonomi. Berikut kasus penjualan organ tubuh yang pernah bikin heboh seperti dirangkum Okezone.
21 Agustus 2010
Kasus perdagangan organ tubuh manusia melibatkan anak diungkap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada 21 Agustus 2010 lalu. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, kasus penjualan organ tubuh anak ini memiliki modus beragam.
Kasus itu terungkap di tiga wilayah yakni di Bogor, Tangerang dan Jawa Tengah. Bahkan kata dia, untuk kasus di wilayah Jawa Tengah, seorang anak menjadi korban penculikan dan dikembalikan tanpa organ dengan mulut tersumpal.
Kasus lainnya juga dialami seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang dikembalikan kepada keluarganya di dekat perbatasan Jayanti (Tangerang) dan Cikande (Serang), Banten dengan kondisi tanpa ginjal dan jantung.
11 Maret 2013
Fahmi Rahardiansyah, seorang warga Desa Talagasari, Kampung Cariu, Kabupaten Tangerang menyebarkan iklan penjualan organ tubuh berupa ginjal pada 11 Maret 2013. Ia saat itu memasang iklan penjualan ginjalnya di seuah laman forum. Iklan itu ia unggah sekira pukul 14.06 WIB.
26 Juni 2013
Seorang pria yang bekerja sebagai tukang jahit keliling bernama Sugiarto (45) nekat menjual satu ginjalnya demi menebus biaya ijazah sang anak yang ditahan sebuah pondok pesantren di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Aksi menjual ginjalnya ini dilakukan Sugiarto pada 26 Juni 2013 sekira pukul 10.00 WIB. Ia menjual ginjalnya itu di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat didampingi putrinya, Sarah Melanda Ayu (19).
Dalam keterangannya, Sugiarto mengaku lelah mencari jalan keluar guna menebus ijazah anaknya senilai Rp 70 juta. Ia menyesalkan pihak ponpes yang menahan ijazah anaknya dari tingkat SMP hingga SMA.
15 Agustus 2013
Yuli Oktaria (30), seorang ibu rumah tangga asal Kota Padang, Sumatera Barat, nekat menjual ginjal akibat dililit utang yang menumpuk. Tak tanggung-tanggung, utang tersebut mencapai Rp50 juta. Sejak berkeluarga dengan Ujang pada 2001 silam, kehidupan mereka tidak harmonis.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pun kerap dialami Yuli. Ia bahkan pernah nyaris dibakar suaminya hidup-hidup.
6 Februari 2015
Gunadi (37) warga Kampung Parigi, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berniat menjual ginjalnya guna biaya berobat putranya, Aditya Pria Ramadhan (7) yang mengidap penyakit Akut Leukimia Non Limfoblastik (AML M2) atau kanker darah pada 6 Februari 2015.
Ia mengaku sangat menginginkan melihat pengobatan anaknya berjalan mulus dan tidak tersendat-sendat akibat kekurangan dana.
"Saya sudah bingung mau cara apalagi. Saya juga berharap mungkin ada keajaiban lain agar pengobatan anak saya berjalan lancar hingga sembuh," ungkap Gunadi kala itu.
17 Januari 2016
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang tersangka kasus penjualan organ tubuh ginjal di Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 17 Januari 2016 lalu. Tersangka diketahui bernama Heri Kwok Susanto (60), warga Jalan Pisces, Bandung.
Polisi menangkap Heri Kwok di kediamannya. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari keterangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap yakni Dedi dan Amang. Bahkan, dalam rangka melakukan pengembangan, sejumlah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari kemarin.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani membenarkan jika polisi terus memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya pihak rumah sakit yang melaksanakan operasi transplantasi ginjal.
"Semua kita lakukan, prosedur, SOP yang ada di rumah sakit semua kita periksa," tegas Hadi.
Para pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan Pasal 64 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
(Syukri Rahmatullah)