Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2016 17:22 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jero dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Jero dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Jero dinilai tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, terdakwa membantu meningkatkan penerimaan keuangan negara, kesalahan tidak sepenuhnya di dalam diri terdakwa dan masih memiliki tanggungan keluarga," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya