Prostitusi Inggris Dibayangi Kasus Kriminal

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2016 07:05 WIB
Polisi berjaga di red light district di Ipswich untuk mencegah tindak kriminal terhadap para pelacur (Foto: Reuters)
Share :

SECARA umum prostitusi di Inggris adalah legal. Namun, beberapa aktivitas yang menyerupai prostitusi seperti mengajak secara terang-terangan di muka umum, menjalankan usaha rumah bordil, dan menjadi germo atau calo adalah tindakan melanggar hukum. Namun, jika sang pelacur berusaha menarik perhatian pelanggan dengan beraksi sendirian di jalanan, hal itu masih diperbolehkan.

Jika seseorang memaksa seorang pelacur berhubungan seks, meski pun membayar dengan harga sesuai kesepakatan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah serangan. Pelaku dapat dijerat dengan dakwaan di pengadilan.

Meski menjalankan usaha rumah bordil adalah hal yang ilegal, tetapi di beberapa kota seperti Manchester dan London, polisi kadang menutup mata atas praktek tersebut. Juga adalah hal yang ilegal jika membeli jasa esek-esek dari pelacur yang berusia di bawah 18 tahun.

Hampir di setiap kota-kota besar Inggris terdapat wilayah-wilayah yang dikenal sebagai red light district. Di Ibu Kota London sendiri terdapat lokasi-lokasi seperti yang dijuluki Gropecunt Lane, Piccadily Circus, dan Soho. Pada 2009, tercatat bisnis prostitusi menyumbang pendapatan sebesar GBP5,3 miliar (setara Rp104,4 triliun) ke APBN Inggris.

Namun, bisnis prostitusi di Inggris amat rentan tindakan kriminal terhadap para pelakunya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya