Tunjangan Rapat Anggota DPRD DKI Tak Punya Aturan

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2016 13:47 WIB
Share :

JAKARTA - Mulai Januari 2016, anggota DPRD DKI mendapatkan tunjangan sebesar Rp300 ribu tiap satu kali rapat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak sepakat karena menurutnya tak ada perangkat hukum yang mengatur hal tersebut.

"Dia sudah kirim surat ke saya dari ketua DPRD, saya beri disposisi ke Sekda. Saya tulis, mana ada aturannya gitu loh," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Menurut Ahok, tak ada alasan bagi anggota DPRD mendapat tunjangan rapat. Segala fasilitas dan tunjangan yang telah ada dianggap cukup menunjang kinerja anggota DPRD. "Gaji sudah gede, dikasih mobil masak enggak rajin? Aku lebih kecil gajinya, rajin juga. Enggak ada dasarnya, dasarnya apa," protesnya.

Jika hal tersebut tetap diloloskan, Ahok mengatakan kebijakan itu harus ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat. Dirinya pun tidak akan mempermasalahkannya jika 50 persen warga Jakarta setuju dengan adanya tunjangan itu.

"Kira-kira mereka setuju enggak DPRD kalau rapat dikasih duit lagi. Tanya deh, kalau 50 persen setuju aku kasih, kalau ada aturannya," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya