INDRAMAYU – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, menyayangkan manajemen RSUD Indramayu yang memulangkan pasien difteri tanpa menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.
Dedi menegaskan, seharusnya pasien tersebut dikeluarkan dari RSUD Indramayu dengan didasarkan hasil labolatorium, bukan pemeriksaan klinis.
"Untuk itu, kami akan memberikan dua surat, di antaranya surat peringatan untuk dokter yang bersangkutan dan klarifikasi diagnosis tersebut," ujarnya, Jumat (12/2/2016).
Selain itu, ia mengungkapkan, difteri merupakan penyakit menular karena itu penanganannya harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Kami kesulitan membujuk keluarga pasien yang tidak mau dikembalikan ke rumah sakit. Bahkan mereka mengatakan siap mati dan lebih mempercayai diagnosis dokter yang menangani pasien itu," ucapnya.