Pengacara Korban Penganiayaan Novel Sebut Jokowi Intervensi Hukum

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2016 18:27 WIB
Novel Baswedan (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum dari Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, Yuliswan melakukan roadshow mulai dari KPK, Komisi III hingga ke Kejaksaan Agung. Kedatangannya ingin meminta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan kepada kliennya itu dilanjutkan.

Pasalnya, ada upaya penyelesaian perkara Novel tersebut melalui opsi deponering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum (SKP2) setelah Jaksa Agung HM Prasetyo dipanggil Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Yuliswan mengatakan pemanggilan Prasetyo oleh Jokowi itu merupakan langkah yang kurang tepat. Menurut dia, penegakan hukum tak boleh diintervensi siapapun, termasuk oleh presiden.

"Jokowi itu yang tak benar karena sudah intervensi hukum, padahal hukum itu tidak boleh diintervensi," ujar dia saat dihubungi Okezone, Selasa (16/2/2016).

Bahkan, Yuliswan menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel harus segera disidangkan. Menurut dia, ibarat peribahasa, 'tegakan hukum biar pun langit bakal runtuh'.

"Kami minta segera disidangkan," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya