Sah, MUI Haramkan LGBT!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2016 13:42 WIB
foto: istimewa
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin resmi menyatakan sikap bahwa segala bentuk penyimpangan dan propaganda lesbian, gay, bisexual, transgender (LGBT) diharamkan di Indonesia.

"Pernyataan MUI pada dasarnya menyatakan menolak segala bentuk propaganda maupun dukungan terhadap LGBT di Indonesia," ujar KH Ma'ruf Amin di Aula Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Penolakan tersebut dinyatakan Ma'ruf lantaran dalam ajaran agama Islam telah menyalahi kodrat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

"Aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila terutama di Sila 1 dan 2 serta UUD 1946 khususnya Pasal 29 Ayat 1 dan UU No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan, LGBT bertentangan dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa segala bentuk penyimpangan hukumnya haram dan apabila dilaksanakan merupakan suatu bentuk kejahatan.

"Kita mendukung pemerintah untuk segera mempidanakan segala bentuk baik propaganda maupun dukungan terhadap LGBT," tukasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya