JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Orang nomor satu di Sumsel itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa Alex, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Sama seperti Alex, dia bakal diperiksa sebagai saksi Dudung.
Seperti diketahui, Dudung saat kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini DGI berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring.