"Pelatnya pun sudah diganti pelaku yang tadinya Z sekarang diganti pelat Indramayu dengan nomor polisi E 1612 PJ," ucapnya.
Dikatakannya, total pelaku berjumlah dua orang, namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Cimanuk.
"Sepertinya, pelaku yang terjun ke sungai sudah hanyut, akan tetapi kami masih melakukan pencarian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tambah Asep, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))