Nyebur ke Sungai, Pencuri Mobil Diringkus Polisi

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis
Rabu 24 Februari 2016 15:07 WIB
Jubaidillah pelaku pencurian mobil yang diamankan petugas (foto: Dwi Ayu-Okezone)
Share :

"Pelatnya pun sudah diganti pelaku yang tadinya Z sekarang diganti pelat Indramayu dengan nomor polisi E 1612 PJ," ucapnya.

Dikatakannya, total pelaku berjumlah dua orang, namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Cimanuk.

"Sepertinya, pelaku yang terjun ke sungai sudah hanyut, akan tetapi kami masih melakukan pencarian," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tambah Asep, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya