Pejabat Pemkot Depok Jadi Tersangka Pengadaan Sepatu & Seragam SD

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2016 15:36 WIB
Ilustrasi seragam SD (Okezone)
Share :

DEPOK – Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota (Pemkot) Depok berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga telah menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) pengadaan sepatu dan seragam sekolah SD tahun 2014.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menyerahkannya kasus tersebut kepada hukum yang berlaku. Ia mengaku baru mendengar kabar tersebut dari media massa.

“Kita ikuti proses hukum, saya dengar baru dari media, belum ada tembusan dari Polri atau Kejaksaan,” kata Idris di Depok, Kamis (25/2/2016).

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama jika penyidik membutuhkan data. “Kami kooperatif. Belum ada bantuan hukum,” ujarnya.

Idris menjelaskna, bawahannya itu sudah mengundurkan diri sebelum Polri menetapkannya sebagai tersangka. DS mengajukan pensiun dini atas kemauan sendiri dan sejak 1 Februari 2016 DS tidak lagi berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, pensiun dini. Sebleum saya jadi walikota, yang bersangkutan meminta pengunduran diri ke Pak Nur Mahmudi. Saya belum paraf apapun,” pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya