Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kadinkes Depok Dituntut 1,5 Tahun Bui

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 21 September 2010 |03:05 WIB
Mantan Kadinkes Depok Dituntut 1,5 Tahun Bui
Ilustrasi
A
A
A

DEPOK – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok periode 2005–2008 Mien Hartati dituntut 18 bulan atau 1,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 87 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok oleh Jaksa Penuntut Umum karena dugaan penyelewengan dana alat kesehatan mata oleh Mien sebesar Rp800 juta.

“Kami berharap majelis hakim dapat menetapkan terdakwa bersalah secara meyakinkan. Dengan mengabaikan pasal 2 UU No.20 Tahun 2001. Dan memberi sanksi terdakwa sesuai pasal subsider, pasal 3 UU No.20 Tahun 2001,” jelas Ketua JPU, Rohim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/09/10).

Menurut Rohim, tuntutan ini telah mempertimbangkan sejumlah fakta di persidangan. Antara lain pengakuan terdakwa atas tindakannya, sikap kooperatif terdakwa dan tidak berbelit-belit, serta belum pernahnya terdakwa terlibat dalam kasus pidana apapun.

“Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah secara sadar melakukan perlawanan hukum. Menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Rohim.

Tak hanya Mien, namun Yusuf Efendi juga mendapatkan tuntutan yang sama. Yusuf Effendi merupakan direktur PT Karya Profesi Mulya, rekanan dari Dinas Kesehatan dalam pengadaan alat kesehatan.

Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Agung Sri Purnomo menyebutkan semua tuntutan jaksa lemah. Sebab, banyak fakta persidangan yang tidak dipenuhi dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement