JAKARTA - Paulus Sukiyanto, ketua RT tempat tinggal Jessica Kumala Wongso (27), membenarkan ada barang-barang yang diangkut petugas Polda Metro Jaya dari tempat tinggal Jessica.
Hal tersebut dilakukan dalam penyelidikan pertama yang berlangsung pada 10 Januari 2016. Polisi menggeledah rumah Jessica sekira pukul 22.30 sampai 24.00 WIB.
"Saya tidak tahu itu milik siapa. Yang jelas dibawa sama polisi selesai dari lantai dua," kata Paulus saat menjadi saksi sidang praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016 ).
Barang-barang yang diangkut polisi, sambung Paulus, seperti sepatu high heels dan beberapa kantong plastik yang menurutnya berisi pakaian. Namun, dia tidak tahu barang-barang itu milik Jessica atau bukan.
Kemudian pada 3 Februari 2016, polisi kembali menggeledah kediaman tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Paulus mengatakan ada beberapa barang yang dibawa polisi dalam penggeledahan yang dimulai sekira pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Ketika itu ada beberapa barang yang kembali diambil polisi, antara lain CPU (komputer) dan laptop. Namun, Paulus kembali menyatakan tidak mengetahui apakah barang tersebut milik Jessica atau bukan.
"Saya tidak tahu itu milik Jessica atau milik kakaknya. Karena, kakaknya pernah tinggal di kamar Jessica juga," ujar Paulus.
Paulus mengatakan, saat melakukan penggeledahan, pihaknya tidak mengetahui apakah polisi memiliki surat penggeledahan. Pasalnya, ia sebatas menemani polisi ke rumah Jessica, dan tidak menanyakan hal tersebut.
"Saya tidak tanya. Saya hanya menemani. Surat itu urusan pengacara dan polisi yang bersangkutan. Karena, saya pikir sudah sesuai prosedur. Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeledahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," pungkasnya.
(Arief Setyadi )