CIREBON - Jajaran unit tindak pidana terpadu berhasil mengungkap produksi merica palsu berbahan nasi aking, cabe dan rempah-rempah busuk. Dalam dua minggu, pelaku bisa memproduksi merica palsu tersebut hingga dua ton, dan dipasarkan ke sejumlah daerah di Cirebon, Jawa Barat dan Brebes, Jawa tengah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistiyo Basuki menjelaskan aksi pelaku telah memproduksi merica palsu selama lebih dari tiga belas kali, pelaku mengaku mendapatkan bahan baku dengan mencari ke sejumlah tempat dengan mesin penghapus.
"Dalam pembuatannya, pelaku mencampur seluruh bahan baku seperti nasi aking, cabe dan rempah busuk serta kulit ketumbar untuk kemudian dikeringkan. Selama dua minggu pelaku bisa memproduksi sedikitnya dua ton merica palsu," kata Eko, Selasa (1/3/2016).
Lebih lanjut, Eko menerangkan hingga saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman dengan dengan terus meminta keterangan dari pelaku. Dia pun mengimbau bagi masyarakat penyuka pedasnya merica untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli merica, mengingat produk yang dibuat oleh pelaku tersebut telah menyebar ke banyak pasar tradisional.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)