Nirwono menambahkan, bila kabel bekas yang ada di gorong-gorong merupakan milik PLN. Bukan berarti PLN menjadi satu-satunya pihak yang bersalah, karena dinas yang memberikan izin terhadap instansi tersebut juga salah lantaran lalai dalam melakukan pengawasan.
"Kalau sekarang ini susah cari siapa yang salah, padahal taruhlah umpamanya dikasih tahu polisi kabelnya kabel listrik, berarti PLN, tetapi si PLN tidak bisa disalahkan karena dinas terkait itu lalai dalam hal pengawasan internalnya sampai lolos pembuangannya. Itu berarti pihak internal yang memberi izin pemasangan kabel listrik tadi tidak melakukan sesuai kewajibannya sehingga bisa dikatakan istilah sabotase, (ini) tidak tepat," ujarnya.
Menurutnya, ketidaktepatan itu lantaran rangkaian kabel tersebut merupakan barang lama yang berarti sudah mengendap bertahun-tahun dan baru terungkap saat ini. "Nah yang saya bilang tadi sabotase tidak tepat, karena ini lebih pada kelalaian anak buahnya dalam melaksanakan pekerjaan internal yang sudah terjadi bertahun-tahun sehingga tidak tepat sabotase seolah-olah dari luar gitu ya, itu tidak tepat sama sekali," tutupnya.
(Arief Setyadi )