Deponering Samad dan BW Bikin Gaduh Hukum Indonesia

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 09 Maret 2016 17:19 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemberian deponering oleh Jaksa Agung HM Prasetyo untuk Novel Baswedan serta mantan Ketua dan Wakil Ketua KPK yakni Abraham Samad serta Bambang Widjojanto (BW) dinilai sebagai penghancuran hukum Indonesia.

"Jaksa Agung telah melakukan kegaduhan hukum atas pemberian deponering kepada tiga tersangka: Samad, Bambang, dan Novel," kata Humas Front Revolusioner, Fajar Ardy Hidayatullah, di Jakarta, Rabu (9/3/2016).

Jaksa Agung, menurut Fajar, tidak bisa membedakan antara mengesampingkan perkara hukum dengan kepentingan umum. Meskipun pemberian deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung yang dijamin UU, tetap deponering yang diberikan untuk Samad, BW, dan Novel merupakan keputusan keliru.

"Karena dianggap mengesampingkan fakta hukum yang diperoleh penyidik kepolisian demi mempertahankan opini yang menyesatkan di kalangan masyarakat," terangnya.

Fajar berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Jaksa Agung agar mencabut deponering kasus Samad, BW, dan Novel karena tidak memenuhi unsur kepentingan umum.

"Presiden Joko Widodo harus mampu kepastian hukum yang berdasarkan pembuktian, bukan berdasar pada pembentukan opini menyesatkan di kalangan masyarakat," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya