Hutchison Dianggap Biang Keladi, KPK Didesak Usut Kasus JICT

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2016 17:15 WIB
Pekerja JICT (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kembali menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut penuntasan kasus perpanjangan kontrak PT JICT.

Menurut Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (Trade Union) PT JICT, Firmansyah desakan ini mereka terus suarakan agar perjanjian yang melanggar Undang-Undang dan merugikan negara tersebut dibatalkan.

"Kami turun kembali ke jalan untuk menyuarakan bahwa KPK harus tuntas mengusut kasus perpanjangan JICT ," kata dia di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Mereka berbondong-bondong sambil membentangkan spanduk dan berorasi untuk usut tuntas kasus perpanjangan kontrak JICT. Tak hanya itu, mereka juga menampilkan aksi teatrikal menolak Hutchison.

"Kalau ada investor model Hutchison, yang nekat melakukan kerjasama tanpa patuh kepada Undang-Undang, maka sebaiknya hengkang saja dari tanah air," teriak Firman.

Pekerja JICT menganggap, apa yang dilakukan Hutchison selama di JICT juga melecehkan bangsa Indonesia. Komitmen Hutchison yang akan memberikan dana In-Kind (Sistem dan Teknologi) sejumlah US$ 28 juta pasa tahun 1999, belum sepenuhnya dibayarkan. Dari audit Succofindo, diketahui Hutchison baru memenuhi US$13,82 juta sehinga masih kurang US$ 14,18 juta.

"Kita bangsa Indonesia seperti dilecehkan begini. Komitmen Hutchison sebagai investor pelabuhan global perlu dipertanyakan. Dalam kasus dana in-kind dan Seaport BV mencerminkan Hutchison bukan investor yang baik. Bahkan dari dokumen akte perusahaan, 99% saham Hutchison Indonesia dimiliki oleh Seaport BV. Jadi terang benderang praktik transfer pricing oleh Hutchison," tegasnya.

Setidaknya, perpanjangan JICT diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp36 trilyun yang dihitung oleh BUMN Bahana Sekuritas bersama konsultan keuangan FRI. Presiden Joko Widodo pun didesak untuk segera membatalkan perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja.

"Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, harus membatalkan perpanjangan kontrak JICT," tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya