JAKARTA - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kembali menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut penuntasan kasus perpanjangan kontrak PT JICT.
Menurut Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (Trade Union) PT JICT, Firmansyah desakan ini mereka terus suarakan agar perjanjian yang melanggar Undang-Undang dan merugikan negara tersebut dibatalkan.
"Kami turun kembali ke jalan untuk menyuarakan bahwa KPK harus tuntas mengusut kasus perpanjangan JICT ," kata dia di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Mereka berbondong-bondong sambil membentangkan spanduk dan berorasi untuk usut tuntas kasus perpanjangan kontrak JICT. Tak hanya itu, mereka juga menampilkan aksi teatrikal menolak Hutchison.
"Kalau ada investor model Hutchison, yang nekat melakukan kerjasama tanpa patuh kepada Undang-Undang, maka sebaiknya hengkang saja dari tanah air," teriak Firman.