Hutchison Dianggap Biang Keladi, KPK Didesak Usut Kasus JICT

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2016 17:15 WIB
Pekerja JICT (Foto: Ist)
Share :

Pekerja JICT menganggap, apa yang dilakukan Hutchison selama di JICT juga melecehkan bangsa Indonesia. Komitmen Hutchison yang akan memberikan dana In-Kind (Sistem dan Teknologi) sejumlah US$ 28 juta pasa tahun 1999, belum sepenuhnya dibayarkan. Dari audit Succofindo, diketahui Hutchison baru memenuhi US$13,82 juta sehinga masih kurang US$ 14,18 juta.

"Kita bangsa Indonesia seperti dilecehkan begini. Komitmen Hutchison sebagai investor pelabuhan global perlu dipertanyakan. Dalam kasus dana in-kind dan Seaport BV mencerminkan Hutchison bukan investor yang baik. Bahkan dari dokumen akte perusahaan, 99% saham Hutchison Indonesia dimiliki oleh Seaport BV. Jadi terang benderang praktik transfer pricing oleh Hutchison," tegasnya.

Setidaknya, perpanjangan JICT diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp36 trilyun yang dihitung oleh BUMN Bahana Sekuritas bersama konsultan keuangan FRI. Presiden Joko Widodo pun didesak untuk segera membatalkan perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja.

"Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, harus membatalkan perpanjangan kontrak JICT," tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya