Dua Anjing Peliharaan Mati Kena Racun Sianida

Regina Fiardini, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2016 20:09 WIB
Foto anjing yang kena racun sianida (foto: Regina/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua ekor anjing betina jenis golden retrivier dan labrador milik Antonius Timmerman ditemukan mati di halaman rumahnya usai memakan potongan ayam goreng yang dimasukkan ke dalam botol besi.

Toni bercerita, kejadian yang menimpa hewan peliharaannya itu terjadi pada 20 Februari 2016. Saat itu empat anjing miliknya tengah bermain di halaman rumahnya seperti biasa. Tiba-tiba seseorang yang tak dikenal melemparkan ayam goreng ke halaman rumahnya.

Pukul 19.30 WIB, anjing jenis golden retriver miliknya sudah mati, sementara tiga anjing lainnya sudah terkulai lemas. Dengan bantuan tetangga, empat anjing itupun dibawa ke Klinik Rajanti di Serpong Tangerang.

"Dua anjing saya mati, dua lainnya selamat. Saya sempat korek mulutnya dan di dalamnya ada daging ayam yang sedang dikunyah," ujar Toni saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Berdasarkan keterangan dari klinik Rajanti, ditemukan zat racun dalam dua anjing yang selamat. Atas laporan itu, Toni pun mengirimkan barang bukti ayam beracun kepada Balai Besar Penelitian Veteriner (Balitvet) Bogor.

Hasil uji laboratorium ditemukan racun sianida dalam potongan daging ayam tersebut. Toni lantas melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. "Kami banyak menghabiskan waktu bersama anjing-anjing itu, harus ada pertanggungjawaban paling tidak," imbuhnya.

Sayangnya, tak ada saksi yang melihat siapa orang yang melempar potongan ayam beracun tersebut. Toni menolak untuk menuduh tetangganya karena selama ini hubungannya dengan warga Jalan Samosir, Blok H 5 Nomor 17, Nusaloka, BSD, Serpong, Tangerang.

"Jalanan rumah saya itu bisa semua orang lewat, tapi enggak ada saksi yang lewat. Tetangga enggak mungkin, karena waktu anjing saya mati tetangga pada nolongin bawa ke klinik," bebernya.

Tidak adanya saksi dan CCTV membuat keluarga kesulitan menebak motif pelaku meracuni anjing miliknya. Atas peristiwa tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 302 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (day)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya