Bebas, Ali Laporkan Mantan Kapolres Bireun ke Propam Polri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2016 01:41 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bireun, Aceh, Ali Amin melaporkan mantan Kapolres Bireun, AKBP T Saladin dan Kasatreskrim Polres Bireun, AKP Trisna Safariyandi ke Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis 10 Maret 2016.

Keduanya diduga telah melakukan kewenang-wenangan dalam menjalankan jabatan. Ali mengungkapkan, dirinya sempat dipenjara oleh T Saladin yang kini menjabat sebagai Kabid Humas, Polda Aceh, dengan dalih adanya enam laporan kasus penipuan dan pemalsuan yang masuk ke polisi pada tahun 2010 lalu.

”Ada enam kasus penipuan dan pemalsuan surat-surat tanah. Ironisnya, salah seorang pelapor mengaku tidak pernah melakukan pelaporan terhadap saya,” ujar Ali Amin kepada wartawan di Mabes Polri.

Terungkapnya kasus kriminalisasi ini setelah pengadilan menyatakan tidak bersalah, dan memutus bebas. "Enam kasus tersebut tidak terbukti, dan pengadilan menyatakan saya bebas dari segala tuduhan,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga melaporkan pihak Bank Mandiri cabang Lhokseumawe Aceh atas tuduhan over boking, seolah-olah adanya penarikan rekening senilai Rp13,5 miliar ke Mabes Polri. ”Saya melaporkan Bank Mandiri cabang Lhokseumawe atas tuduhan over boking,” pungkasnya

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya