JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, yang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada oknum Wakil Kepala Sekolah SMA Marsudirini Cibinong, berinisial AGS terhadap korban siswa berinisial CK.
Seperti diketahui, CK merupakan korban pemukulan oleh oknum gurunya disekolah. Laporan tersebut tertuang pada LP/B/844/IX/2015/JBR/RES BGR di Polres Bogor.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa dalam pemerikaaan telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Kami memutuskan tidak harus sama dengan tuntutan jaksa (yang mendakwa tiga bulan kurungan), dan kami memutuskan terdakwa satu bulan," isi putusan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Komisioner KPAI Kota Bekasi, Sugeng Wijaya mengaku sangat meyesalkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.