Selain itu, para pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum.
Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan Uber dan Grab Car asalkan kendaraannya harus melalui uji kir.
"Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam, tetapi harus di-(uji) kir karena untuk keselamatan penumpang. Ini undang-undang yang mengatur begitu," kata Jonan.
Pemerintah tidak menganggap ada masalah terkait dengan persaingan perang tarif antara transportasi online dan taksi konvensional.
"Saingan dengan taksi pelat kuning gimana saya rasa tidak ada masalah. Pelat kuning beda, mereka punya izin trayek segala macam, kalau rental tak perlu izin trayek. Ini jalan aja, nanti biar bersaing," katanya.