Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hal tersebut merupakan keputusan final yang tidak bisa lagi diganggu gugat.
Ia mengatakan bahwa apabila hingga 1 Juni 2016 Grab Car dan Uber tidak memenuhi persyaratan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi terkait.
(Susi Fatimah)