Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam lapas meski sisa-sisa alat untuk menghisap sabu ditemukan di dalam Lapas.
Menurut Krismono, warga binaan yang positif narkoba akan diserahkan ke BNN dan bakal mendapat sanksi tugas berupa penghapusan hak-hak seperti hak mendapat remisi atau dijenguk
dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, terdapat 1.881 penghuni, dengan jumlah 22 blok. Razia Gabungan dark unsur Polri, BNN dan TNI serta petugas Lapas berjumlah 450 petugas.
(Angkasa Yudhistira)