JAKARTA - Pelaku eksploitasi anak dibawah umur tega mencekoki bayi berumur enam bulan dengan obat Riklona Clonazepam, sejenis obat penenang yang biasa digunakan untuk penderita depresi.
Psikolog Klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik, Kasandra Putranto mengungkapkan, tersebut tergolong obat keras yang digunakan untuk menenangkan syaraf seseorang yang terkena depresi atau memiliki gangguan berpikir.
"Untuk orang-orang yang punya gangguan berpikir, yang terlalu giat berpikir. Jadi orang-orang yang cemas, kebanyakan mikir, orang-orang yang paranoid, dipakainya untuk obat itu," jelas Kasandra di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Kasandra menambahkan, obat ini tak bisa sembarang dijual bebas di apotek-apotek maupun toko obat. Bahkan kalangan dokter umum tak boleh memberikan obat ini melalui resep kepada pasiennya.
"Semua obat psikiatri itu termasuk obat keras, ini obat psikiatri, dokter umum aja enggak boleh (mengeluarkan obat ini)," tegas Kasandra.
Kasandra menjelaskan, efek obat penenang ini bila diberikan kepada orang dewasa akan memberikan rasa tenang, bahkan cenderung lemas karena langsung menjangkau ke pusat saraf. Sementara bila diberikan kepada bayi efeknya amatlah berbahaya karena bisa merusak lambung maupun ginjalnya.