JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku, tidak mempermasalahkan keberadaan taksi berbasis aplikasi, yakni Grab Car dan Uber.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah taksi online tidak mengantongi izin transportasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang jadi polemik itu kebiasaan mereka yang tidak mau taat kepada aturan. Dalam hal ini kami tidak mempermasalahkan taksi online," kata Andri dalam diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema 'Diuber-Uber' di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
Andri menambahkan, juga telah melayangkan surat ke pihak Grab Car dan Uber untuk segera mengurus izin trayek transportasi jika ingin dianggap legal. Namun tidak pernah digubris. Karenanya yang menjadi puncaknya adalah pada saat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melayangkan surat ke Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara untuk melakukan pemblokiran aplikasi terhadap dua taksi online tersebut.
"Saya dari Dishub DKI sudah melayangkan surat sejak 14 September 2014 jauh sebelum Kementrian Perhubungan yakni Maret 2016 melayangkan surat kepada Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi. Pemblokiran ini hanya sementara agar mereka (Uber dan Grab Car) mengurus izin. Setelah mereka urus, mereka buka lagi," katanya.(gun)
(Susi Fatimah)