JAKARTA - Masyarakat kembali tercengang dengan mencuatnya kasus eksploitasi anak di Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi belasan anak di bawah umur, yang kerap dijadikan pengemis maupun pengamen di kawasan Blok M.
Psikolog Ristriarie Kusumaningrum menilai, eksploitasi anak sudah melanggar hak-hak anak yang harusnya menikmati masa kecil dengan berkumpul bersama keluarga dan belajar bersama teman seusianya.
Kenyataannya masih banyak orangtua yang tega mengeksploitasi anaknya. “Si anak yang menjadi korban eksploitasi ini akan mengalami trauma mendalam,” kata Ristri kepada Okezone, di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Ristri melanjutkan, eksploitasi yang dilakukan pada anak tidak hanya berdampak pada psikis tetapi kepada saraf otak. “Sebagai orangtua seharusnya jangan mementingkan kesibukannya, harus memperhatikan anaknya. Enggak hanya menafkahinya atau menuntutnya,” ujarnya.
Untuk itu, Ristri meminta pihak kepolisian secara tegas menindak pelaku eksploitasi anak dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Tindak Pidana Penjualan Orang. Hal itu penting dilakukan agar kasus eksploitasi terhadap anak tidak terus marak terjadi.
“Polisi dalam menangani kasus ini harus sampai ke akarnya sampai tuntas, biar tidak terulang lagi,” tutupnya. (day)
(Susi Fatimah)