Diketahui, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan adanya potensi kerugian keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama dinilai tidak taat hukum. Ia diduga membuat kesepakatan awal dengan pihak Sumber Waras untuk menetapkan harga jual lahan seluas 3,6 hektare itu.
“Penyimpangan itu mulai dari sisi perencanaan, sampai proses pengadaan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” kata Jubir BPPK, Yudi Ramdan.
Ketua Presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Ratna Sarumpaet menegaskan, bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras merupakan korupsi.
“Nah, di situ come on anak kecil aja tahu itu korupsi. Penanganan kasus pembelian lahan Sumber Waras masih jauh panggang dari api,” tegasnya.
(Awaludin)