Diperiksa Soal Dana Hibah Pilkada, KPU Mojokerto Tak Ambil Pusing

Zen Arivin, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2016 17:47 WIB
Pemeriksaan Ayuhan di kantor polisi (foto: Zen Arivin/okezone)
Share :

MOJOKERTO - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ayuhan Nafiq akhirnya buka suara perihal pemanggilannya oleh penyidik Satreskrin Polres Mojokerto. Ia mengaku diperiksa perihal penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015 senilai Rp30 Miliar.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, Ketua KPU Mojokerto itu akhirnya keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto. Kepada awak media, Ayuhan menyatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan yang diterimanya beberapa waktu lalu.

"Selaku warga negara yang taat hukum, hari ini kami memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Hari Selasa (29 Maret) lalu saya menerima surat panggilannya," ujarnya.

Ayuhan mengaku dicecar 22 pertanyaan seputar pencairan dan realisasi dana hibah pilkada 2015. "Tadi ditanya seputar pencairan realisasi dana hibah pilbup tahun 2015 kemarin. Nominalnya Rp30 miliar, seperti yang tersebut dalam NPHD," tambahnya.

Ayuhan menjelaskan, pemanggilannya hanya sebatas pemeriksaan biasa. Tidak ada hal sepesial dalam pemanggilan perdananya ini. "Ini masih penyelidikan terkait dengan laporan yang masuk. Saya juga sudah jawab semua. Tidak ada persoalan dengan penggunaannya," jelasnya.

Ayuhan pun mengaku tidak ambil pusing dengan pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ini. Menurutnya, dalam penggunaanya, dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2015 itu sudah sesuai regulasi yang ada.

"Saya fikir Insyaallah penggunaan sudah sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya