JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi atas dugaan telah menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara, Jakarta.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menilai bahwa dalam kasus tersebut pasti banyak oknum selain Sanusi yang ikut terlibat dalam pembahasan Raperda yang diantaranya termasuk pihak Pemerintah Kota (Pemprov) DKI yang dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ini memang peluang untuk melakukan korupsi cukup besar, peluang korupsinya besar maka pasti dalam pembahasannya melibatkan banyak pihak, oleh karena itu pasti ada indikasi mengarah ke yang lain, termasuk Pemprov DKI," ujar Miko saat dihubungi Okezone, Sabtu (2/4/2016).
Menurut Miko, untuk mengetahui lebih dalam kasus tersebut, penyidik KPK diharapkan mampu mengusut tuntas dari atasan hingga bawahan di DPRD DKI Jakarta serta pihak yang terlibat dalam pembahasan proyek tersebut.
"Harusnya memang diusut tuntas, yang bahas kan bukan hanya seorang Ketua Komisi, pasti mengandung banyak unsur, nah ini yang mesti dilihat keterlibatannya sejauh mana," tambah Miko.
Untuk mengetahui ada tidaknya indikasi penyimpangan di jajaran yang lain dalam kasus dugaan suap tersebut, penyidik KPK juga perlu mencari tahu motif yang dilakukan dari Sanusi dengan pihak lainnya.
"Siapa saja yang terlibat, KPK harus mengejar motifnya, Sanusi ini punya motif apa, apakah ada keterlibatan di Pemprov DKI, karena bisa jadi peluang besar di Raperda, memang ada peluang untuk terlibat (Pemprov DKI)," tandasnya.
(Awaludin)