KPK Cekal Bos Agung Sedayu Grup ke Luar Negeri

Fadhly Fauzy, Jurnalis
Minggu 03 April 2016 12:35 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Bos Agung Sedayu Grup, Aguan Sugianto, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Plt Jubir KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, surat pencekalan sudah KPK kirimkan kepada pihak Imigrasi sejak Jumat 1 April 2016.

"Iya ada pencegahan kepada yang bersangkutan," ujar Yuyuk kepada Okezone, Minggu (3/4/2016).

Seperti diketahui, anggota DPRD DKI M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta. Aguan Sugianto diduga juga memiliki peran dalam kasus tersebut.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya