Soal Reklamasi Pulau, Ahok Sebut DPRD Gila

Reni Lestari, Jurnalis
Senin 04 April 2016 13:06 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, mengenai Raperda Rancangan Tata Ruang (RTR) yang mengatur soal tambahan kontribusi pengembang, ada perbedaan angka yang diusulkan Pemprov DKI dan DPRD.

Pemprov DKI mengusulkan tambahan kontribusi pengembang pulau reklamasi sebesar 15 persen dari luas wilayah. Sementara Ahok menyebut, DPRD hanya menyetujui sebesar 5 persen saja.

"Saya mau masukkan uang tambahan kewajiban. Kan lumayan, setiap jengkal tanah yang kamu (pengusaha) jual, saya minta 15 persen. Yang ngitung 15 persen tim ahli," kata Ahok di SMA N 30 Jakarta, Senin (4/4/2016).

Sebelumnya, mengenai kewajiban pengembang, sudah diatur dalam Kepres No. 8 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebesar 5 persen. Lalu, diwacanakan ada tambahan kontribusi pengembang yang saat ini tengah diperdebatkan dalam Raperda RTR.

"Ini DPRD mau minta ubah 15 persen mau dihilangkan. Mau dianggap, hitung lima persen Keppres saja. Saya bilang enggak bisa. Saya tulis masih ngotot, saya tulis di (surat) disposisinya, gila. Saya tulis gila," jelasnya.

Kewajiban tambahan kontribusi ini mencuat usai dicokoknya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh KPK. Ahok menceritakan, Pemprov DKI menerima disposisi dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang isinya meminta penurunan tambahan kontribusi pengembang dari 15 persen menjadi minimal 5 persen saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya