Menurutnya, disposisi tersebut disampaikan oleh tim yang terdiri dari Sekretaris Daerah Saefullah, Tuty Kusumawati, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2) DKI Muhammad Yusuf, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa usai bertemu dengan Balegda DPRD DKI.
"Saya masih ada disposisi, tahu enggak saya tulis apa? 'Gila'. Saya tulis, 'Gila'. 'Kalau kayak begini, ini tindak pidana korupsi,' saya bilang. Terus saya ancam mereka, siapapun yang melawan disposisi saya, saya akan penjarakan kalian! Berarti kalian ikut main," kata Ahok
Ahok menjelaskan, permintaan penurunan tambahan kontribusi ini tak bisa dibenarkan. "Ya enggak bisa dong. Bukan hanya tekor 10, ya tekor 15. Lima persennya kan dari Keppres memang sudah diatur dapet lima persen. Kalau enggak diatur jelas ya bisa-bisa pengembang nakal di pengadilan kalah kita," tegas Ahok.
(Fahmi Firdaus )