JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, mengenai Raperda Rancangan Tata Ruang (RTR) yang mengatur soal tambahan kontribusi pengembang, ada perbedaan angka yang diusulkan Pemprov DKI dan DPRD.
Pemprov DKI mengusulkan tambahan kontribusi pengembang pulau reklamasi sebesar 15 persen dari luas wilayah. Sementara Ahok menyebut, DPRD hanya menyetujui sebesar 5 persen saja.
"Saya mau masukkan uang tambahan kewajiban. Kan lumayan, setiap jengkal tanah yang kamu (pengusaha) jual, saya minta 15 persen. Yang ngitung 15 persen tim ahli," kata Ahok di SMA N 30 Jakarta, Senin (4/4/2016).
Sebelumnya, mengenai kewajiban pengembang, sudah diatur dalam Kepres No. 8 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebesar 5 persen. Lalu, diwacanakan ada tambahan kontribusi pengembang yang saat ini tengah diperdebatkan dalam Raperda RTR.
"Ini DPRD mau minta ubah 15 persen mau dihilangkan. Mau dianggap, hitung lima persen Keppres saja. Saya bilang enggak bisa. Saya tulis masih ngotot, saya tulis di (surat) disposisinya, gila. Saya tulis gila," jelasnya.
Kewajiban tambahan kontribusi ini mencuat usai dicokoknya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh KPK. Ahok menceritakan, Pemprov DKI menerima disposisi dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang isinya meminta penurunan tambahan kontribusi pengembang dari 15 persen menjadi minimal 5 persen saja.
Menurutnya, disposisi tersebut disampaikan oleh tim yang terdiri dari Sekretaris Daerah Saefullah, Tuty Kusumawati, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2) DKI Muhammad Yusuf, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa usai bertemu dengan Balegda DPRD DKI.
"Saya masih ada disposisi, tahu enggak saya tulis apa? 'Gila'. Saya tulis, 'Gila'. 'Kalau kayak begini, ini tindak pidana korupsi,' saya bilang. Terus saya ancam mereka, siapapun yang melawan disposisi saya, saya akan penjarakan kalian! Berarti kalian ikut main," kata Ahok
Ahok menjelaskan, permintaan penurunan tambahan kontribusi ini tak bisa dibenarkan. "Ya enggak bisa dong. Bukan hanya tekor 10, ya tekor 15. Lima persennya kan dari Keppres memang sudah diatur dapet lima persen. Kalau enggak diatur jelas ya bisa-bisa pengembang nakal di pengadilan kalah kita," tegas Ahok.
(Fahmi Firdaus )