JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan surat cekal berpergian ke luar negeri untuk Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie mengatakan, pada surat pencekalan itu tertulis status Aguan sudah dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan (Aguan) sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian sejak 1 April 2016 atas perintah dan permintaan pimpinan KPK, kita sudah lakukan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri. Baik S maupun SK alias A," kata Ronny di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Saat disinggung, salah satu orang berinisial S yang turut dicekal bersama Aguan, Ronny enggan menjelaskan identitasnya lebih lanjut. Dia meminta agar hal tersebut langsung dikonfirmasi kepada pihak KPK. "Saya kira KPK yang lebih pas menjelaskan," terang dia. (Baca juga: Kasus Suap Reklamasi Pulau, KPK Segera "Kuliti" Aguan)
Sementara itu, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membantah kabar Aguan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. "Belum (ditetapkan sebagai tersangka)," jawab Yuyuk singkat melalui pesan elektronik.
Seperti diketahui, pada kasus ini Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif.
(Fahmi Firdaus )