MOJOKERTO - Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) senilai Rp30 miliar pada 2015 terus berlanjut. Setelah pekan lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq diperiksa, kini giliran Sekretaris KPU, Heru Kendoyo, yang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Pantauan Okezone, Heru tiba di Mapolres Mojokerto sekira pukul 09.00 WIB. Tak seperti Ayuhan, Heru justru datang dikawal seorang petugas keamanan. Hanya saja, saat menjalani pemeriksaan, ia tidak didampingi siapa pun.
Selama empat jam, Heru menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik di ruangan Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto seputar penggunaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto.
(Baca juga: Ketua KPU Mojokerto Diperiksa Polisi)
"Pertanyaan penyidik tadi seputar penggunaan dana hibah untuk Pilbup 2015. Ada sekira 21 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait penggunaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto Rp30 miliar untuk menyelenggarakan Pilbup 2015," ujarnya saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Senin (4/4/2016).
Menurutnya, tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah. Dia berdalih penggunaan dana tersebut sudah sesuai prosedur dan perencanaan. "Kami yakin, semua penggunaannya sesuai dengan aturan," ujarnya.
Heru mengatakan, dana hibah yang dikucurkan Pemkab Mojokerto di 2015 untuk kebutuhan Pilbup terbagi dalam tiga termin. Yakni Rp5 miliar, kemudian Rp10 miliar dan terakhir Rp15 miliar.
"Sekali lagi, Insya Allah tidak ada penyimpangan. Saya tidak tahu kalau ada penyelewengan. Menurut kami sudah sesuai perencanaan. Ada tiga kode akun dari dana Rp30 miliar, akun honor, operasional dan operasional lainnya. Kalau detil penggunaannya saya harus melihat data," pungkasnya.
(Arief Setyadi )