Menurutnya, tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah. Dia berdalih penggunaan dana tersebut sudah sesuai prosedur dan perencanaan. "Kami yakin, semua penggunaannya sesuai dengan aturan," ujarnya.
Heru mengatakan, dana hibah yang dikucurkan Pemkab Mojokerto di 2015 untuk kebutuhan Pilbup terbagi dalam tiga termin. Yakni Rp5 miliar, kemudian Rp10 miliar dan terakhir Rp15 miliar.
"Sekali lagi, Insya Allah tidak ada penyimpangan. Saya tidak tahu kalau ada penyelewengan. Menurut kami sudah sesuai perencanaan. Ada tiga kode akun dari dana Rp30 miliar, akun honor, operasional dan operasional lainnya. Kalau detil penggunaannya saya harus melihat data," pungkasnya.
(Arief Setyadi )